TopCareer.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa ada kelompok masyarakat yang menghabiskan 70 persen gaji mereka untuk judi online.
Hal ini seperti diungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (6/11/2024).
Ivan menyebut pada 2023, hampir 70 persen penghasilan masyarakat berpendapatan menengah ke bawah digunakan untuk judi online.
Catatan PPATK, hal ini dilaporkan pada kelompok masyarakat dengan penghasilan satu juta ke bawah, di mana mereka menghabiskan 69,95 persen pendapatannya untuk judi online.
Baca Juga: OJK Blokir Lebih dari 8 Ribu Rekening Terkait Judi Online
“Hampir 70 persen penghasilan legal dia diperoleh untuk judi online,” kata Ivan, seperti dikutip dari YouTube Komisi III DPR RI Channel.
“Kalau dulu orang terima satu juta hanya akan menggunakan 100 ribu. 200 ribu untuk judi online, sekarang hampir Rp 900 ribu dia pakai untuk judi online. Jadi kita melihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online.”
Angka ini juga terkonfirmasi dengan data lain yang menyebutkan, jumlah pelaku judi daring terbesar di Indonesia adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil.
“Jadi depositnya cenderung Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta,” kata Ivan.
Baca Juga: Bikin Candu, Efek Judi Online Mirip Zat Adiktif
Dalam kesempatan yang sama, Ivan mengungkapkan bahwa pelaku judi online telah menyebar ke seluruh golongan usia.
Di 2023, pelaku terbesar adalah kelompok usia 30 sampai 50 tahun. Namun, PPATK juga mencatat adanya kelompok yang lebih muda, bahkan kurang dari 10 tahun.
“Umur pemain judi online cenderung merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun. Ini kita melihat,” ungkap Ivan.
Selain itu, dilaporkan juga perputaran dana judi online di Indonesia pada semester 1 2024 mencapai Rp 174,56 triliun. “Saat ini sudah semester dua, PPATK melihat sudah sampai Rp 283 triliun,” kata Ivan.