TopCareerID

Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku di 2025

Dalam Rapat dengan Komisi XI DPR RI, Menkeu Sri Mulyani memastikan PPN 12 persen akan diterapkan pada 1 Januari 2025. (YouTube Komisi XI DPR RI Channel)

TopCareer.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan tetap berlaku 1 Januari 2025.

Hal ini diungkap Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Rabu (13/11/2024).

Adapun, kenaikan PPN 12 persen ini sudah tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga: Pesan Menkeu ke Penerima LPDP: Jangan Jumawa

Rencana kenaikan PPN ini sebelumnya disambut dengan pro kontra, apalagi di tengah kabar menurunnya daya beli masyarakat.

Sri Mulyani sendiri mengakui perdebatan terkait kenaikan PPN 12 persen terus terjadi dan sangat mendalam, termasuk di DPR.

“Saya setuju kita perlu untuk banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani.

“Artinya meskipun kita membuat policy mengenai perpajakan termasuk PPN ini, bukannya membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap beberapa sektor-sektor,” imbuhnya.

Baca Juga: Menkeu Jabarkan Berbagai Upaya Pemerintah Dukung Industri Kreatif

Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus terus dijaga kesehatannya, serta tetap bisa merespon situasi krisis seperti pandemi yang lalu.

“Bukannya membabi buta tapi APBN memang harus terus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain harus berfungsi dan mampu merespon seperti waktu global financial crisis, waktu pandemi, itu kita gunakan APBN,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani pun menyebut ada beberapa sektor yang mendapatkan keringanan, bahkan pembebasan pajak.

Dia mengatakan bahwa dalam UU juga sudah tercantum “fasilitas untuk dinolkan atau dibebaskan, atau mendapatkan tarif lebih rendah 5 sampai 7 persen.”

Exit mobile version