Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tuesday, December 3, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

PPN Naik 12 Persen, Wakil Ketua DPR Khawatirkan Efek Domino

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (dpr.go.id)

TopCareer.id – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan khawatir kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, akan berdampak pada kesejahteraan rakyat akibat efek domino.

“Sebenarnya sudah sejak lama saya concern terhadap rencana Pemerintah terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini. Sejak periode DPR lalu, saya mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang,” kata Cucun dalam keterangan tertulis.

Kenaikan PPN jadi 12 persen sendiri tercantum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPN merupakan pajak yang dikenakan, atas setiap transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: PPN 12 Persen, Anggota Komisi VII DPR Ingatkan Dampaknya ke UMKM

PPN merupakan pajak tidak langsung yang artinya, dibayarkan konsumen ke penjual, namun kemudian disetorkan oleh penjual ke kas negara.

Cucun pun menilai, kenaikan PPN 12 persen kontraproduktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengingat kondisi obyektif dari masyarakat dan perekonomian nasional yang saat ini penuh dinamika.

“Karena banyak yang akan terkena dampak dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, baik bagi masyarakat umum maupun bagi pendapatan perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan,” kata Politikus Fraksi PKB ini, dikutip Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, Indef: Daya Beli Anjlok, Tenaga Kerja Bisa Dikurangi

Cucun pun menambahkan beberapa alasan kenaikan PPN di Januari 2025 perku dikaji ulang. Pertama, PPN yang dikenakan pada transaksi jual beli BKP dan/atau JKP, berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat.

Naiknya tarif PPN akan membuat harga barang dan jasa otomatis terkerek, berpotensi menurunkan kemampuan masyarakat untuk membeli.

“Khususnya pada kelompok masyarakat miskin dan rentan, yang memiliki keterbatasan dalam pengeluaran. Saat harga-harga komoditas naik, beban masyarakat kelas bawah ini semakin berat,” kata Cucun.

“Tentunya hal ini harus dihindari, apalagi kemiskinan dan pengangguran semakin tinggi,” imbuhnya.

Dampak ke Kelas menengah

Lebih lanjut, kenaikan tarif pajak akan membuat tax burden yang ditanggung konsumen jadi semakin besar. Kondisi ini akan menurunkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi.

“Ini termasuk bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR. Kenaikan tarif PPN akan membuat mereka menahan untuk mengurangi konsumsi domestik,” ujarnya.

Cucun menyebut, konsumsi domestik berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku di 2025

Peningkatan biaya hidup juga dinilai akan memberatkan kelas menengah, karena sekarang kelompok ini sedang tertekan kondisi ekonomi, sehingga tak sedikit yang turun kelas.

“Harus dilihat juga bagaimana tekanan kondisi karena kenaikan PPN tak hanya berdampak pada faktor ekonomi masyarakat, tapi juga dari sisi psikologi dan emosi masyarakat,” kata Cucun.

Selain itu, pemerintah juga diingkatkan mengenai potensi naiknya tingkat inflasi akibat kebijakan tersebut.

“Pemikul beban PPN adalah konsumen akhir, sedangkan perusahaan dapat mengkreditkan PPN sebagai Pajak Masukan. Pada akhirnya harga barang dan jasa akan memengaruhi tingkat inflasi,” pungkasnya.

Leave a Reply