Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tuesday, December 3, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Buruh Tolak Draf Permenaker Baru yang Atur 2 Kategori Upah Minimum

Ilustrasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS yang diatur BKN- uang. (Pexels)Ilustrasi upah minimum (Pexels)

TopCareer.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak usulan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru yang disebut akan membagi dua kategori upah minimum.

Sebelumnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mencabut sebagian norma hukum Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya norma baru upah minimum.

Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam siaran persnya pada Senin (25/11/2024) mengatakan, usulan Permenaker baru tentang upah minimum 2025 bertentangan dengan keputusan MK.

Iqbal mengungkapkan, dalam draf terbaru Menaker menetapkan kenaikan upah minimum dengan membagi dua kategori yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya, serta kenaikan upah minimum industri padat modal.

Baca Juga: PPN 12 Persen Cekik Buruh dan Rakyat Kecil, KSPI: Mirip Kebijakan Kolonial

“Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Iqbal.

Iqbal pun menegaskan, Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak draf Permenaker yang membagi dua kategori upah minimum tersebut.

Selain itu, draf Permenaker baru juga menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025, dapat merundingkannya di tingkat bipartit perusahaan.

Rencana ini juga ditolak oleh buruh, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah, sebagaimana keputusan MK.

Baca Juga: Protes PPN 12 Persen, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional

Kelompok buruh juga menolak adanya rencana upah minimum diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

“Jelas keputusan draf Permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya ditolak buruh,” kata Iqbal.

Iqbal pun mengatakan, apabila Menaker tetap membuat aturan yang merugikan kaum buruh, serikat buruh akan menjalankan rencana mogok nasional dua hari yang diikuti lima juta buruh di seluruh Indonesia, di antara 19 November sampai 24 Desember 2024.

Leave a Reply