Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Kemnaker Sahkan Aturan Upah Minimum 2025, Resmi Naik 6,5 Persen

Menaker Yassierli (kanan) memaparkan program Asta Cita Presiden Prabowo yang relevan dengan ketenagakerjaan. (Dok. Kemnaker)

TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, yang kenaikannya ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

“Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi, dan Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral Kabupaten atau kota,” ia menambahkan.

Dalam Permenaker tersebut, formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 adalah UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5 persen.

Baca Juga: KSPI: Buruh Terima Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

Nilai kenaikan UMP 2025 telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), perhitungan yang dipakai adalah UMK 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan UMK juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Yassierli menambahkan, upah minimum sektoral (UMS) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Lebih lanjut, UMS provinsi harus lebih tinggi daripada UMP, begitu juga dengan UMS kabupaten/kota harus lebih tinggi daripada upah minimum kabupaten/kota.

Baca Juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Apindo Minta Penjelasan Pemerintah

Menteri Yassierli pun mengatakan, UMP dan UMS provinsi untuk 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Sementara, untuk UMK dan UMS kabupaten/kota 2025 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. Adapun, upah yang telah ditetapkan nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

“Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025, yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja, dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha,” kata Menaker Yassierli.

Kemnaker pun akan melanjutkan aturan ini dengan sosialisasi kepada para gubernur, bupati dan wali kota, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan seluruh stakeholder lainnya.

Leave a Reply