TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), secara konsisten dan sesuai ketentuan perundangan.
Menurut kementerian, hal ini betujuan agar budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan mewujudkan peningkatan produktivitas kerja.
Penerapan SMK3 diharapkan dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Plt. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3) Fahrurozi mengatakan, mereka mendukung penerapan SMK3 secara berkelanjutan di seluruh perusahaan, yang tergolong wajib menerapkannya.
“Karena mempekerjakan pekerja atau buruh minimal 100 orang dan perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi dalam proses pelaksanaan produksinya,” kata Fahrurozi dalam Workshop Rencana Aksi Perusahaan yang menerapkan SMK3 di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga: Kemnaker Targetkan 16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi di 2024
Perusahaan juga perlu membuktikan bahwa mereka telah menerapkan SMK3, dengan penilaian melalui audit yang dilakukan baik secara mandiri oleh perusahaan atau lembaga audit pihak ketiga, sehingga mendapatkan pengakuan secara nasional.
Audit ini bertujuan untuk mengetahui apakah potensi bahaya sudah dikendalikan sistem manajemen yang terintegrasi, dengan sistem manajemen perusahaan.
“Dengan hasil penilaian tersebut, maka perusahaan akan mendapatkan sertifikat SMK3 sebagai bukti bahwa perusahaan sudah memiliki sistem yang menjamin setiap pekerjaan yang dilakukan sudah dilakukan oleh personil yang kompeten, berwenang, terencana, terstruktur, terukur dan dikerjakan dengan aman melalui Standard Operating Procedure (SOP),” kata Fahrurozi.
Baca Juga: Efek Kalau Perusahaan Tak Patuh K3 di Lingkungan Kerja
Ia menambahkan, salah satu elemen kunci keberhasilan membangun SMK3 adalah komitmen dan keterlibatan manajemen.
“Komitmen ini harus menjadi prioritas utama pemimpin dan manajemen dalam mewujudkan program K3 yang efektif,” kata Fahrurozi.
Laporan BPJS Ketenagakerjaan mencatat, dalam tiga tahun terakhir, jumlah kecelakaan kerja (termasuk di antaranya penyakit akibat kerja), terus meningkat. Di 2021, kecelakaan kerja mencapai 234.371 kasus, meningkat setahun kemudian menjadi 298.137 kasus, dan pada 2023 sebesar 370.747.
“Data tersebut, menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia,” tegas Fahrurozi.