TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) harus lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal ini disampaikan oleh Menaker dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dengan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025 pada Senin (9/12/2024).
“Ini adalah amanat dari MK, bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi,” kata Menaker, seperti dikutip dari siaran rapat di YouTube Kemendagri RI.
Selain itu, Yassierli juga mengatakan gubernur juga dapat menetapkan UMS Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kemnaker Sahkan Aturan Upah Minimum 2025, Resmi Naik 6,5 Persen
Lebih lanjut, UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
“Jadi tidak semua sektor kemudian perlu ditetapkan menjadi Upah Minimum Sektoral,” kata Menteri Yassierli.
Sehingga, untuk sektor tertentu yang dimaksud tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Untuk sektor tertentu ini direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMSP, serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui bupati/walikota untuk UMSK.
Menaker pun menambahkan, nilai UMPSP harus lebih tinggi daripada nilai UMP, begitu juga dengan nilai UMSK yang harus lebih tinggi dari nilai UMK.
“Jadi Upah Minimum Sektoral Provinsi itu lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi, dan demikian juga nilai Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten tentu dia juga harus lebih tinggi dari nilai UMK,” kata Yassierli.
Baca Juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bos Buruh: Apindo-Kadin Kok Protes?
Adapun, UMS 2025 dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMSP dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk UMSK.
“Kami berharap proses penetapannya itu bisa berlangsung dengan baik, melibatkan partisipasi aktif dari Dewan Pengupahan Provinsi atau pun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” pungkas Menaker Yassierli.
Pada kesempatan tersebut, Yassierli mengingatkan bahwa UMP 2025 dan UMSP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, serta diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Sementara, UMK dan UMSK 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.