TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan alasan penetapan upah minimum untuk tahun 2025 memiliki perhitungan yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Selain itu, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dirangkaikan dengan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025, Yassierli juga menegaskan kenaikan 6,5 persen hanya berlaku untuk 2025.
Perhitungan tahun ini pun juga berbeda dari sebelumnya, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
“Satu hal yang ingin kami sampaikan adalah tahun 2025 ini adalah pengecualian dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, yang kemudian membatalkan beberapa pasal terkait tentang Undang-Undang Ciptaker,” kata Menaker.
Ia pun mengatakan, pemerintah harus segera melakukan tindak lanjut dalam waktu yang terbilang singkat, mengingat aturan penetapan upah minimum 2025 harus segera dikeluarkan.
Baca Juga: Menaker: Upah Minimum Sektoral Harus Lebih Tinggi dari UMP-UMK
Adapun, untuk formula perhitungan upah minimum 2025 sendiri adalah upah minimum 2024 + nilai kenaikan upah minimum 2025. Penetapan ini juga telah didasarkan oleh pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara di 2024, formula penetapan upah minimum tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Nomor 2023, di mana UMP dihitung berdasarkan hasil inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan arahan agar penetapan upah minimum dapat meningkatkan daya beli para pekerja.
“Kita tidak keluar dengan formula karena memang Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini hanya khusus untuk tahun 2025,” kata Yassierli, dikutip dari YouTube Kemendagri RI.
“Jadi sekali lagi kami ingin tekankan bahwa ini hanya berlaku untuk tahun 2025,” ujarnya, Rabu (9/12/2024).
Sementara untuk penetapan tahun 2026, Menaker mengatakan masih ada banyak waktu untuk melakukan studi yang lebih komprehensif.
“Dengan mengundang tentu lebih banyak pakar, dengan forum-forum, dengan partisipasi yang lebih aktif dari para buruh dan juga teman-teman pengusaha,” imbuhnya.
Baca Juga: Kemnaker Sahkan Aturan Upah Minimum 2025, Resmi Naik 6,5 Persen
Pada kesempatan tersebut, Menaker juga mengatakan penetapan upah minimum untuk tahun 2025 berbeda dengan sebelumnya, karena adanya putusan MK soal UU Cipta Kerja.
“Sehingga kita lebih mementingkan pada waktu itu mengoptimalkan Tripnas, Tripartit nasional, dalam mencoba menangkap aspirasi dari para pengusaha dan pekerja atau buruh,” kata Yassierli.
Menaker pun kembali mengingatkan agar kepala daerah dapat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.