TopCareer.id – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengkritik kebijakan sekolah internasional akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025.
Sekolah internasional sendiri disebut-sebut akan dikenakan PPN 12 persen, karena dinilai sebagai salah satu layanan premium atau tergolong mewah. Legislator PKS itu menegaskan, prinsip pendidikan adalah nirlaba.
“Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten. Ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial,” kata Ledia.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi kontraproduktif karena tidak adanya regulasi yang lebih detail.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
“Kalau kita lihat sekolah Internasional, memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
“Namun, ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga ya PPN ini dinaikkan karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu,” imbuh Ledia.
Dia mengatakan, jika merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, sekolah komersial adalah sekolah-sekolah yang dibangun di kawasan ekonomi khusus.
“Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut,” kata Ledia.
Baca Juga: Puan: Pemerintah Harus Waspada Dampak PPN Naik 12 Persen
Ledia pun berharap agar pemerintah menggali sekaligus mengkaji lebih dalam kebijakan ini.
Ia mengatakan, apabila sekolah internasional dikenakan PPN, pemerintah juga harus melihat ada sekolah-sekolah non internasional atau domestik yang menengah ke bawah, yang seharusnya mendapat bantuan.
“(Kenaikan PPN 12 persen ini) jangan sampai merembet ke semua hal yang berkaitan dengan pendidikan,” kata anggota DPR RI Dapil Jawa Barat I ini.
“Itu yang tidak boleh, jadi harus ada pengaturan yang jelas terkait dengan sekolah internasional ini, sekolah swasta, negeri, supaya nanti pengaturannya lebih tepat dan lebih bermanfaat buat semua,” pungkasnya.