TopCareer.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta agar nilai tes berbahasa Inggris atau sertifikat TOEFL, tidak menjadi syarat melamar kerja dan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menurut MK, persyaratan khusus untuk suatu pekerjaan tidak serta merta dianggap sebagai sebuah bentuk diskriminasi.
Sehingga, kata MK, adanya suatu persyaratan khusus yang diberikan oleh suatu instansi baik pemerintah maupun swasta dalam rangka mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan disertai alasan yang masuk akal (reasonable ground), upaya itu bukan bentuk diskriminasi.
Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 159/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Jumat pekan lalu. Adapun, gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Hanter Oriko Sinaga.
Dalam Putusan ini, MK menolak permohonan uji materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca Juga: Syarat TOEFL Buat Lamar CPNS dan Cari Kerja Digugat ke MK
MK, seperti dikutip dari laman resminya, Senin (6/1/2025), menyatakan bahwa mereka menyadari Mahkamah tidak dapat menerima keberatan Pemohon melalui upaya penguian materiil UU Ketenagakerjaan, karena sesungguhnya norma UU-nya sendiri tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
“Kebijakan demikian bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya dan juga bukan bukan merupakan turunan dari norma UU yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” kata Guntur.
Ia menambahkan, syarat penguasaan bahasa asing dalam rekrutmen kerja juga tidak bisa disalahkan, karena ini merupakan langkah pengembangan diri bagi calon pekerja, untuk dapat mengembangkan dirinya.
Menurut mahkamah, ini “sebagaimana yang diejawantahkan oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945.”
“Terhadap hal tersebut, pemerintah sebenarnya telah memberikan program bagi pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja,” kata Guntur lebih lanjut.
Baca Juga: 5 Tips Raih Skor Tinggi Ujian TOEFL
Guntur juga menegaskan, rekrutmen kerja yang mendorong penguasaan bahasa asing tidak bisa disebut sebagai kebijakan yang salah, mengingat adanya persaingan global dalam hubungan internasional saat ini.
“Bahkan, tanpa ada kebijakan demikian pun, dengan melihat persaingan global dalam hubungan internasional saat ini, kemampuan berbahasa asing (bukan hanya Bahasa Inggris) telah menjadi kebutuhan yang tak terelakkan,” imbuhnya.
MK juga menilai syarat penguasaan bahasa asing dalam rekrutmen kerja bukan meniadakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.
“Upaya untuk menguasai bahasa asing tidak ada korelasinya dengan kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi atau bahasa negara,” kata Guntur.
“Kemampuan seseorang warga negara Indonesia dalam berbahasa asing tidaklah menghilangkan kewajiban yang bersangkutan untuk memperlakukan dan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara atau bahasa resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.