TopCareer.id – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengkritik kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025.
Menurut Presiden Aspirasi Mirah Sumirat, di samping pekerja atau buruh yang akan mendapatkan kepastian pekerjaan dan masih menerima upah, aturan ini juga menyimpan kekhawatiran. Salah satu dampak yang jadi sorotan adalah mengenai produktivitas pekerja.
“Karena bekerja dengan usia yang lama tentu fisik dan mental akan menurun dan akan mempengaruhi produktivitas, hal ini khususnya terutama bagi pekerja atau buruh yang bekerja dengan mengandalkan fisik,” ujarnya, melalui siaran pers, ditulis Kamis (9/1/2025).
Mirah juga mempertanyakan bagaimana dengan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lebih awal atau sebelum memasuki usia pensiun.
“Contoh saat usia 40 tahun sudah di-PHK, maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun,” kata Mirah.
Baca Juga: Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun di 2025
Menurutnya, ini malah membuat pekerja harus menunggu waktu yang sangat lama untuk bisa menerima dana pensiunnya, serta kehilangan kesempatan dan peluang membangun ekonomi, serta membantu finansial mereka.
“Terutama yang sangat membutuhkan untuk keperluan jangka pendek. Hal ini perlu di carikan solusinya sehingga tidak merugikan pekerja atau buruh,” Mirah mengatakan.
Masalah lainnya, banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan, dengan menetapkan usia pensiun di bawah batas yang telah diatur oleh peraturan.
“Parahnya lagi hal ini perusahaan mengatur di salam perjanjian kerja bersama. Seharusnya ini menjadi perhatian khusus oleh pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran perundangan,” kata Mirah.
Jumlah uang pensiun juga dinilai tidak memadai atau sangat kecil. Menurut Mirah, rekomendasi International Labour Organization (ILO) adalah, sistem dana pensiun memberikan penggantian penghasilan yang memadai, sehingga pekerja dapat mempertahankan hidup layak setelah pensiun.
“Besaran jumlah penggantian pensiun sekitar 40 persen hingga 60 persen dari pendapatan terakhir pekerja sebelum mereka pensiun, hal ini berdasarkan prinsip pada saat pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan untuk kebutuhan lainnya,” kata Mirah.
Baca Juga: Negara Ini Tawarkan Ketentuan Pensiun Terbaik di Dunia
Ia pun menyebut, jaminan sosial yang baik dan layak bagi pekerja memberikan manfaat yang sangat banyak bagi mereka setelah tidak bekerja.
“Pekerja atau buruh sudah membayar pajak pada saat dia masih produktif tentu hal itu harus dikembalikan pada saat mereka sudah tidak mampu bekerja sehingga bisa hidup layak,” pungkasnya.
Kenaikan usia pensiun jadi 59 tahun sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun.
Di Pasal 15, ditetapkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, sehingga mencapai usia 65 tahun.
Kemudian, jika pekerja masih mau dipekerjakan kembali padahal masa pensiunnya sudah terpenuhi, peserta tetap dapat memilih menerima uang pensiun pada saat masa pensiun, atau saat berhenti bekerja paling lama tiga tahun setelah masa pensiun.