TopCareer.id – PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo membuka lowongan kerja untuk posisi Corporate Marketing Officer 1 dengan status pegawai tidak tetap atau kontrak.
Lowongan kali ini dibuka bagi masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan S1 Komunikasi.
PT Sucofindo bergerak di bidang jasa inspeksi, pengujian, sertifikasi, pelatihan dan konsultansi dalam sektor pertanian, Kehutanan, Pertambangan (Migas dan Nonmigas), Konstruksi, Industri Pengolahan, Kelautan, Perikanan, Pemerintah, Transportasi, Sistem Informatika dan Energi Terbarukan.
Baca Juga: BNI Buka Lowongan Kerja ODP General Banking, Cek Syaratnya
Dikutip dari situs resminya, lowongan kerja Corporate Marketing Officer 1 Sucofindo ini memiliki batas waktu penerimaan lamaran sampai tanggal 30 Januari 2025.
Persyaratan umum
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Lokasi penempatan di Kantor Pusat
- Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah kerja PT Sucofindo
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai suatu instansi pemerintah ataupun swasta
- Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pegawai perusahaan sebagai kakak-adik kandung/tiri/angkat; orang tua-anak kandung/tiri/angkat
- Hanya yang memenuhi syarat yang akan dipanggil untuk mengikuti seleksi di Jakarta
Baca Juga: Perusahaan Kini Bisa Pasang Iklan Lowongan Kerja Secara Gratis di JobStreet
Persyaratan kompetensi
- Pendidikan S1 jurusan Komunikasi
- Memiliki pengalaman bekerja minimal 1 tahun di bidang Digital Marketing
- Memahami Content Strategy (Perencanaan, Pembuatan Konten, Teknik Campaign)
- Memahami SEO & SEM
- Memahami creating event/acara promosi
- Menguasai aplikasi editing foto & video
Pelamar bisa mengakses lowongan di tautan https://rekrutmen.sucofindo.co.id
Sementara, untuk pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan melalui email info.rekrut@sucofindo.co.id
Lebih lanjut, pelamar diminta berhati-hati dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan kegiatan rekrutmen.
PT Sucofindo tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, konsumsi, dan sebagainya.