TopCareerID

PPDB 2025 Ganti Jadi SPMB, Tawarkan 4 Jalur Penerimaan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (YouTube Kemdikdasmen)

TopCareer.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

“Selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Mu’ti menyebut, ada empat jalur yang digunakan dalam SPMB yaitu Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025, Bukan Sebulan Penuh

Mengutip lebih lanjut dari Infopublik.id, Jalur Domisili memprioritaskan calon siswa berdasarkan tempat tinggal mereka, dengan tujuan memastikan siswa dapat bersekolah di lingkungan terdekat dari rumah mereka.

Lalu Jalur Prestasi mengutamakan prestasi akademik dan non-akademik calon siswa. Prestasi kepemimpinan seperti pengurus OSIS atau organisasi lainnya, juga menjadi pertimbangan penting.

Jalur Afirmasi dirancang untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Tujuannya untuk memastikan semua anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.

Terakhir adalah Jalur Mutasi, yang diperuntukkan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua yang dipindah tugas, serta bagi guru yang mengajar di sekolah tertentu. Jalur ini memastikan mobilitas pekerjaan orang tua tidak menghambat pendidikan anak.

Baca Juga: Mendikdasmen: Pembelajaran Coding di Sekolah Sedang Dikaji

Lebih lanjut, Mu’ti mengungkapkan tidak ada perubahan untuk sistem di SD. Sementara, untuk jenjang SMP dan SMA, persentase masing-masing jalur penerimaan akan disesuaikan berdasarkan kajian akademik dan pengalaman penerapan PPDB sejak 2017.

“Kalau ada yang berpendapat ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu, karena itu kami ganti namanya, dan ada hal-hal yang baru menyangkut kebijakan ini,” kata Mendikdasmen.

“Termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu kami sertakan sebagai lampiran dari Peraturan Menteri ini. Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi dapat kita minimalkan,” pungkas Mu’ti.

Exit mobile version