TopCareer.id – Bank Indonesia (BI) menyatakan dua uang koin Rupiah lama keluaran tahun emisi 1999 sudah tidak berlaku lagi per 31 Januari 2025.
Dua pecahan koin ini adalah Rupiah Khusus Seri For The Children of the World Tahun Emisi (TE) 1999 dengan nilai Rp 150.000 dan Rp 10.000. Dengan begitu, uang lama ini tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Adapun, uang koin Rp 150.000 (TE) 1999 ini memiliki gambar lambang negara Burung Garuda, tulisan Bank Indonesia, logo UNICEF, dan tahun penerbitan 1999 di mukanya.
Sementara, gambar belakangnya menampilkan anak laki-laki bermain kuda lumping, tulisan “For the Children of the World“, dan teks nominal Rp 150.000.
Baca Juga: QRIS NFC Direncanakan Mulai 2025, Naik MRT Tinggal Tap HP
Untuk pecahan Rp 10.000 TE 1999, menampilkan gambar belakang kegiatan Pramuka dalam penanaman sejuta pohon, tulisan “For the Children of the World“, serta teks nominal Rp 10.000
Selain itu, terdapat gambar Burung Garuda, tulisan Bank Indonesia, logo UNICEF, dan tahun penerbitan 1999 di bagian mukanya.
Mengutip laman resmi BI, Kamis (6/2/2025), masyarakat yang memiliki uang Rupiah khusus ini bisa menukarkannya di bank umum mulai 31 Januari 2025 sampai 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran bisa dilakukan di kantor pusat atau kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia, dengan pemesanan terlebih dulu lewat aplikasi PINTAR di https://www.pintar.bi.go.id
Baca Juga: Cek! Syarat dan Cara Penukaran Uang Rupiah Buat Lebaran
Nantinya, masyarakat yang menukarkan uang ini akan mendapatkan uang dengan nilai nominal yang sama, dengan yang tertera pada koin lama tersebut.
Apabila uang yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019.
Dalam aturan itu, jika fisik yang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal yang ditukarkan
Sementara, jika fisik uang sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.