Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Menaker Mulai Bahas Aturan WFA hingga THR Lebaran 2025

Menaker Yassierli memimpin Sidang Pleno Pertama LKS Tripartit Nasional untuk membahas produktivitas dan kebijakan jelang Idul Fitri 1446 H. (Dok. Kementerian Ketenagakerjaan)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mulai membahas soal kesejahteraan dan kebijakan bagi para pekerja selama periode mudik dan libur Lebaran 2025.

Hal ini dibahas dalam Sidang Pleno pertama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Salah satu yang dibahas adalah soal koordinasi dengan instansi terkait, untuk menyediakan sarana transportasi yang layak bagi pekerja pulang kampung.

Selain itu, dibahas juga penyesuaian aturan Work From Anywhere (WFA) bagi tenaga kerja tertentu, agar tetap produktif tanpa menghambat perayaan Idul Fitri.

Baca Juga: Menaker Sambut Baik Usul WFA Jelang Lebaran 2025, Mau Dibahas Dulu

Menaker juga membahas soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) agar tepat waktu.

“Kami akan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR agar setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan,” ujar Yassierli, mengutip keterangan tertulis.

Menaker Yassierli pun menekankan, keseimbangan antara pekerja dan pengusaha bergantung pada produktivitas.

“Ke depan, program-program kita akan berorientasi pada peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan,” kata Menaker.

Baca Juga: Menhub Temui Menaker, Bahas Mudik Lebaran 2025 hingga THR

Dalam upaya meningkatkan produktivitas, Kemnaker telah membentuk Lembaga Produktivitas Nasional (LPN), sebagai bagian dari Gerakan Peningkatan Produktivitas Nasional.

Selain itu, disusun juga Peta Jalan (Road Map) sebagai strategi peningkatan daya saing pekerja, melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Langkah selanjutnya adalah melakukan revisi terhadap Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang bertujuan mendukung produktivitas tenaga kerja.

Leave a Reply