Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Prabowo: THR ASN dan Pekerja Swasta Cair Maret 2025

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/1/2025), Presiden Prabowo Subianto umumkan THR ASN dan pekerja swasta cair bulan Maret 2025. (YouTube Sekretariat Presiden)

TopCareer.id – Presiden Prabowo Subianto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.

Hal ini disampaikan dalam konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025). Pada kesempatan itu, Prabowo mengungkapkan beberapa kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama (Q1) 2025.

“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” kata Prabowo, dikutip dari siaran daring di YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun, THR bagi ASN dan pekerja swasta ini termasuk dalam salah kebijakan pendorong ekonomi Q1 2025.

Baca Juga: Menhub Temui Menaker, Bahas Mudik Lebaran 2025 hingga THR

Kebijakan lain yang diumumkan seperti manfaat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, optimalisasi penyaluran bansos di Februari dan Maret 2025, serta stimulus Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan Lebaran.

Untuk paket stimulus HBKN yang diumumkan termasuk diskon harga tiket pesawat, diskon tarif tol, program diskon belanja, program pariwisata, mudik Lebaran, dan stabilisasi harga pangan.

Sebelumnya pada pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mulai membahas soal kesejahteraan dan kebijakan bagi para pekerja selama periode mudik dan libur Lebaran 2025.

Baca Juga: Viral Tagar Kabur Aja Dulu, Ini Kata Menaker

Hal ini dibahas dalam Sidang Pleno pertama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Salah satu yang dibahas adalah soal koordinasi dengan instansi terkait, untuk menyediakan sarana transportasi yang layak bagi pekerja pulang kampung.

Selain itu, dibahas juga penyesuaian aturan Work From Anywhere (WFA) bagi tenaga kerja tertentu, agar tetap produktif tanpa menghambat perayaan Idul Fitri. Menaker juga membahas soal pemberian THR agar tepat waktu.

“Kami akan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR agar setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan,” ujar Yassierli, mengutip keterangan tertulis.

Leave a Reply