TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) baru tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan ini termuat dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT.
“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” ujar Menaker Yassierli, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Kata Menaker Soal Ramainya Perusahaan Besar Lakukan PHK di Indonesia
Ada beberapa perubahan substansi yang termuat di Permenaker baru ini. Salah satunya adalah mewajibkan pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara, untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu dimuat juga tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Isi lainnya adalah soal penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.
Pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja juga dimuat dalam peraturan ini.
Perubahan substansi lain juga soal perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang kali ini mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.
Baca Juga: Menaker Sebut K3 dan Produktivitas Jadi PR Besar Ketenagakerjaan
Permenaker juga mengatur soal perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
Menurut Yassierli, aturan ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.
Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Yassierli berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan lebih baik.
“Serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” pungkasnya.