TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memperluas cakupan penerima manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk untuk korban kekerasan fisik hingga pemerkosaan di tempat kerja.
Aturan ini termuat dalam Permenaker Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan JKK.
Baca Juga: Menaker Ungkap Kasus Kecelakaan Kerja Meningkat 3 Tahun Terakhir
Di ayat (2) lebih lanjut disebutkan mengenai Kecelakaan Kerja yang dimaksud di ayat (1) meliputi:
a. kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
b. kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui;
c. kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau untuk kepentingan perusahaan dan/atau Pemberi Kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan;
d. kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja di dalam atau di luar Tempat Kerja karena melakukan hal-hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahuan Pemberi Kerja;
e. PAK;
f. meninggal dunia mendadak di Tempat Kerja; atau
g. kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan yang terjadi di Tempat Kerja dan/atau dalam hubungan kerja
Baca Juga: Menaker Sebut K3 dan Produktivitas Jadi PR Besar Ketenagakerjaan
Dalam Permenaker ini juga dijelaskan, kecelakaan kerja seperti dimaksud di ayat (2) huruf a, b, c, dan d, harus memenuhi adanya rudapaksa yang dibuktikan dengan adanya jejas/luka/cidera atau bukti lainnya pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian.
Lalu, kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atas kejadian kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan, serta visum et repertum untuk korban kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.
Untuk materi lengkapnya dapat diunduh di tautan berikut ini.