Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Jalan Selama Libur Lebaran

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan penyelenggara JKN (BPJS Kesehatan)

TopCareer.id – BPJS Kesehatan memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik administrasi kepesertaan maupun layanan kesehatan, tetap bisa diakses selama libur Lebaran 2025.

Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan bahwa di masa libur Lebaran, mereka akan menerapkan piket layanan baik di kantor cabang, maupun di Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Untuk kantor cabang, piket dimulai dari 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Sementara, layanan Pandawa dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu lalu.

“Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” imbuhnya, dikutip dari laman resmi, Jumat (21/3/2025).

Program JKN juga menerapkan prinsip portabilitas, di mana peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Sehingga, kata Ghufron, peserta yang sedang mudik masih bisa mendapat layanan kesehatan yang dibutuhkan, termasuk saat hari raya.

Baca Juga: Demi Mudik Lancar, Menhub Dorong Swasta Terapkan WFA di Masa Lebaran 2025

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar,” kata Ghufron.

“Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” imbuhnya.

Lily Kresnowati, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan menambahkan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan berlaku.

Sementara, selama libur Lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut,” kata Lily.

Baca Juga: Pergerakan Pemudik Lebaran 2025 Diprediksi Capai 146,48 Juta Orang

Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, mereka bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 di Aplikasi Mobile JKN.

“Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN,” tambah Lily.

Mengantisipasi arus mudik, BPJS Kesehatan telah mempersiapkan Posko Mudik di tujuh titik dan satu titik Posko Arus Balik.

Posko ini tak hanya memberikan pelayanan kepesertaan JKN, tapi juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis apabila diperlukan.

Titik posko BPJS Kesehatan yaitu di Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Merak Banten, Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta, Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka.

Sementara untuk Posko Arus Balik terdapat di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka.

Leave a Reply