Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Tuntas Teror ke Jurnalis Tempo

Ilustrasi jurnalis (Pixabay/Moondance)

TopCareer.id – Ancaman kepala babi dan paket bangkai tikus kepada jurnalis dan media Tempo mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pihak kepolisian pun didesak untuk segera mengungkap teror beruntun ini.

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyebut rentetan teror ini merupakan serangan yang ditujukan pada pers.

“Rentetan teror terhadap Tempo dan para Jurnalisnya jelas bentuk serangan sistematis ditujukan pada pers,” tulis LBH Pers dan AJI Jakarta, dikutip dari siaran pers, Senin (24/3/2025).

Serangan yang masif dan terjadi hanya sehari setelah laporan diterima Mabes Polri, membuat kepolisian harus ambil langkah tegas dan serius untuk menangkap pelaku, serta mengungkap motif ancaman.

Baca Juga: Menkomdigi: Jurnalis Punya Peran Penting dalam Perang Lawan Judi Online

“Tindakan ini semakin memperjelas teror untuk redaksi Tempo maupun kebebasan pers itu sendiri,” tulis kedua organisasi tersebut.

LBH Pers dan AJI Jakarta pun menyatakan teror ini juga harus dimaknai sebagai serangan dan ancaman bagi kepentingan publik, khususnya hak masyarakat atas berita berkualitas di Indonesia.

“Setali tiga uang, fenomena ini juga bagian dari upaya memberangus fungsi pers: kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang,” ujar mereka.

Aparat penegak hukum pun diminta untuk serius menangani kasus ini, dengan memprioritaskan penegakan keadilan dan pemulihan bagi korban.

“Aparat penegak hukum harus menghentikan praktik impunitas dengan tidak melakukan undue delay terhadap kasus ini,” imbuh LBH Pers dan AJI Jakarta.

Baca Juga: Riset Ungkap Tantangan Terbesar Jurnalis Masa Kini: Bikin Berita Cepat

Kepolisian juga didesak untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999, karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.

Selain itu, kedua organisasi juga mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas.

“Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan,” kata mereka.

Leave a Reply