Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

DPR: Profesi Wartawan Harus Dapat Perlindungan Hukum

Ilustrasi wartawan. (Mohamed Hassan dari Pixabay)

TopCareer.id – Teror berupa paket kepala babi dan bangkai tikus yang diterima redaksi Tempo dinilai dapat mengancam kebebasan pers dan kerja wartawan.

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyebut praktik kerja pers dan profesi wartawan sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

“Teror kepada redaksi Tempo ini mengancam kemerdekaan pers. Padahal perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers,” ujar Syamsu Rizal.

Dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025), dia mengatakan bahwa adanya teror semacam ini berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers.

Anggota DPR yang biasa disapa Deng Ical ini menambahkan, teror yang diterima redaksi Tempo bertujuan untuk memicu ketakutan, mengingat media tersebut kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan.

Padahal, kata Syamsu Rizal, suara-suara kritis ini tetap sah disampaikan asalkan melalui kaidah jurnalistik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers.

Baca Juga: Soal Teror ke Jurnalis Tempo, DPR: Keamanan Wartawan Harus Dijamin

“Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,” katanya.

Menurut Pasal 8 UU Nomor 40 tahun 1999, profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran.

Sehingga, Syamsu Rizal menegaskan, selama liputan jurnalistik yang dilakukan Tempo tidak memuat berita bohong dan fitnah, negara wajib melindungi, termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apapun.

“Perlindungan hukum ini berarti adanya jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Deng Ical pun meminta agar kepolisian mengusut dengan cepat terhadap kasus ini.

“Kami minta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi Tempo,” kata Syamsu Rizal.

“Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya.

Baca Juga: AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Tuntas Teror ke Jurnalis Tempo

Selain itu, Dewan Pers juga diminta untuk terlibat dengan menerjunkan Satgas anti-kekerasan. Menurut Politikus PKB tersebut, Dewan Pers harus melakukan fungsinya dengan memberikan perlindungan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

“Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan,” kata Syamsu Rizal.

Dia menegaskan, pengusutan kasus ini akan jadi bukti apakah negara dapat memberikan perlindungan terhadap pers atau tidak.

Sebelumnya, redaksi Tempo mendapatkan teror berupa pengiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025), yang dilanjutkan dengan enam bangkai tikus pada Sabtu (22/3/2025).

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan masih memburu terduga pelaku teror, dengan melakukan pemeriksaan hasil rekaman CCTV. Kepolisian juga telah melakukan pengecekan ke lokasi pengiriman paket tersebut di kantor Tempo.

Leave a Reply