Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Profesional

Ada Lebih Bayar Saat Lapor SPT, Ini Cara Mengajukan Restitusi Pajak

Ilustrasi menghitung pajak. (Gambar oleh Michal Jarmoluk dari Pixabay)

TopCareer.id – Memasuki masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak, salah satu yang banyak menjadi pertanyaan adalah jika wajib pajak orang pribadi mengalami lebih bayar, sehingga harus melakukan restitusi.

Restitusi pajak adalah hak wajib pajak untuk mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.

Mengutip laman DJP Pajak, Anda berhak untuk mengajukan pengembalian atas pajak yang lebih dibayarkan.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi:

  • Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang: kondisi ini terjadi ketika Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak
  • Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM: terjadi saat Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya

Baca Juga: Sanksi Telat Bayar dan Lapor SPT Pajak Dihapus hingga 11 April

Prosedur pengajuan restitusi pajak

Secara umum, berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan restitusi pajak:

  • PPh: Saat mengisi SPT PPh, jika ada kelebihan pembayaran, wajib pajak bisa memilih opsi “Direstitusikan” atau “Dikembalikan” pada bagian yang disediakan.​
  • PPN: Pada SPT Masa PPN, centang kolom “Dikembalikan” untuk mengajukan restitusi. Jika kolom tidak diisi, wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan terpisah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Pengajuan permohonan restitusi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

  • Secara elektronik melalui aplikasi e-Filing atau e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
  • Secara manual dengan mengajukan surat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya, disertai dokumen pendukung seperti bukti pembayaran pajak, perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan pengajuan restitusi

Baca Juga: Marak PHK dan Pabrik Tutup, Kemenkeu Diminta Kaji Ulang PPh 21

Dalam pengajuan pengembalian lebih bayar, Anda dapat memilih untuk proses Pengembalian Pendahuluan atau Restitusi Biasa. Proses Pengembalian Pendahuluan hanya dapat dilakukan untuk Wajib Pajak tertentu.

Proses pengembalian lebih cepat karena hanya dilakukan penelitian. Namun di masa yang akan datang mungkin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan apabila ditemukan data baru

Sementara untuk proses restitusi selain pengembalian pendahuluan, proses dilakukan melalui pemeriksaan.

Proses Pemeriksaan

Setelah menerima permohonan, DJP akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dan kebenaran data dalam SPT dan dokumen pendukung

Lalu, dari hasil penelitian, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang akan dikembalikan

Sebagai catatan, artikel ini bersifat informatif dan bukan saran atau konsultasi perpajakan. Untuk situasi yang spesifik dan saran sesuai kebutuhan, konsultasikan dengan profesional pajak yang kompeten.

Untuk informasi lebih rinci, Anda dapat mengakses laman berikut ini.

Leave a Reply