TopCareer.id – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mewanti-wanti masyarakat untuk lebih waspada jika mendapatkan tawaran kerja dari beberapa negara seperti Myanmar, Kamboja, dan Thailand.
Menurut Karding, beberapa negara tersebut rentan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok tawaran kerja.
“Saya selalu bilang, sebaiknya untuk Myanmar, Kamboja, Thailand, jangan ada yang berangkat kalau untuk bekerja. Karena pasti kecenderungan kena TPPO,” kata Karding di Jakarta, Selasa (1/4/2025), dikutip dari siaran pers.
Ia pun meminta agar masyarakat tak gampang tergiur dengan tawaran pekerjaan di negara-negara yang disebutkannya tadi.
Selain itu, Menteri P2MI mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia belum punya perjanjian kerja sama terkait penempatan pekerja migran Indonesia dengan pemerintah Myanmar, Kamboja, dan Thailand.
Baca Juga: 20 Akun dan Situs Rekrutmen Pekerja Migran Ilegal Diblokir Tiap Bulan
“Kita sebenarnya negara belum punya kesepakatan penempatan dengan beberapa negara itu,” ujarnya.
Karding bahkan melarang masyarakat yang ingin bekerja dengan iming-iming upah tinggi, namun berangkat secara ilegal ke tiga negara tersebut. “Jadi sementara, kalau saya boleh melarang, saya larang,” pungkasnya.
Di bulan Maret lalu, pemerintah berhasil memulangkan 554 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO penipuan daring (online scamming) dari Myawaddy, Myanmar.
Kepulangan ratusan WNI ini berlangsung dalam dua tahap, yaitu sebanyak 400 orang pada tahap pertama, Selasa (18/03/2025) dan 154 orang pada tahap kedua, Rabu (19/03/2025).
Baca Juga: Riset UGM Ungkap Gangguan Perkawinan Intai Pekerja Migran
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mengatakan, selama jadi korban TPPO, mereka dipekerjakan di markas sindikat online scamming dan mengalami tekanan.
Korban juga mengalami kekerasan fisik, serta ancaman untuk diambil organ tubuhnya ketika tidak mencapai target yang ditetapkan oleh bandar.
Selain itu, paspor para korban juga ditahan dan mereka tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan pihak luar termasuk keluarga.
“Petunjuk-petunjuk yang ada ini sangat kuat (menunjukkan) bahwa adanya penyanderaan dalam jaringan mafia online scamming dalam skala yang besar atau masif,” kata Budi Gunawan, mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara.