TopCareer.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau agar orang tua menunda pemberian akses media sosial (medsos) pada anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan Meutya dalam acara Hybrid Community Gathering bertajuk “Like, Share, Protect Anak Kita di Dunia Digital” di IDN Media HQ, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Dia mengatakan bahwa ada baiknya orang tua memperkuat literasi digital anak di rumah dan sekolah, sebelum memberikan akses medsos.
“Mari kita jaga anak-anak kita agar tetap terliterasi, tetapi di saat bersamaan, tunda dulu akses mereka ke media sosial sesuai dengan tingkat risiko yang akan kita evaluasi,” kata Meutya.
Baca Juga: Menkomdigi Sebut AI Paling Berdampak ke Pekerja Perempuan
Menurutnya, ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang berlaku sejak 28 Maret 2025.
Meutya menegaskan, prinsip penundaan medsos bagi anak didasarkan pada masukan psikolog dan data yang menunjukkan bahwa penggunaan platform digital memerlukan kesiapan mental dan literasi yang memadai.
“Sebagai orang dewasa saja, kita perlu mempersiapkan mental saat berinteraksi dengan orang tak dikenal, apalagi anak-anak yang rentan terhadap pelecehan atau konten merendahkan,” ujar Menkomdigi.
Baca Juga: Era Post-Truth, Saat Influencer Lebih Dipercaya Ketimbang Pakar
Sumayati, guru yang juga orang tua, berharap agar Kementerian Komdigi juga menggandeng Kementerian Pendidikan, untuk memperkuat literasi digital di sekolah.
“Guru-guru masih perlu banyak pelatihan. Saya selalu ingatkan orang tua dan murid tentang batasan penggunaan gawai,” kata Sumayati dalam acara yang sama.
Menkomdigi mengklaim, PP Tunas merupakan upaya pemerintah melindungi generasi muda dari bahaya konten negatif di ruang digital.
Ia sadar bahwa pesatnya perkembangan teknologi membuat pengawasan semakin sulit, sehingga langkah preventif seperti pembatasan akses medsos menjadi penting.