TopCareerID

Menkes Izinkan Peserta PPDS Praktik Dokter Umum Buat Ringankan Beban Finansial

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan peluang naiknya tarif BPJS Kesehatan di 2026. (YouTube Sekretariat Presiden)

TopCareer.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan diizinkan melakukan praktik dokter umum.

Menurut Menkes, pemberian Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum bagi peserta PPDS bersifat opsional. Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban finansial yang kerap dihadapi para peserta PPDS di Indonesia.

“Kita ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri,” kata Menkes, dikutip dari siaran pers, Sabtu (26/4/2025).

“Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan,” imbuhnya.

Budi menyebut selama ini banyak peserta PPDS yang mengalami kesulitan ekonomi, karena tak punya sumber pendapatan selama masa pendidikan.

Sehingga dengan berpraktik sebagai dokter umum, mahasiswa PPDS bisa memperoleh penghasilan dengan cara yang benar, tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinisnya.

Baca Juga: Menkes: Jumlah Dokter Baik Jauh Lebih Banyak, Jangan Tertutup Oknum

Sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan, peserta PPDS hanya dapat memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu STR khusus untuk PPDS.

Ini membuat praktik sebagai dokter umum menjadi tidak legal bagi mereka.

Namun, dengan UU 17/2023, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis, memungkinkan PPDS untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di luar jam kerja pendidikan.

Menkes menambahkan, PPDS berbasis rumah sakit hospital-based telah menerima insentif yang bukan berasal dari praktik luar.

Pemerintah juga terus mendorong insentif untuk PPDS berbasis universitas university-based agar segera diberikan.

Praktik dokter umum oleh peserta PPDS juga akan mungkin dilakukan di luar rumah sakit pendidikan, namun harus sesuai ketentuan dari program studi masing-masing.

Sementara, anggota Konsil Kesehatan Indonesia, Mohammad Syahril mengatakan bahwa pengajuan SIP untuk praktik di luar rumah sakit pendidikan atau jejaring dapat dilakukan oleh peserta PPDS.

Menurutnya, setiap Prodi memiliki regulasi berbeda. Beberapa mengizinkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga, sementara yang lain memiliki ketentuan tersendiri.

“PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari Prodi masing-masing,” kata Syahril.

Baca Juga: Menkes Usul ke Kadin Buat Gelar Lomba Kesehatan Karyawan

Kebijakan ini memungkinkan peserta PPDS untuk kembali bekerja sebagai dokter umum sesuai pengalaman mereka sebelum menempuh pendidikan spesialis.

“Sebelumnya mereka sudah bekerja dan memiliki keluarga. Sistem lama yang sama sekali tidak memberi ruang untuk praktik itu tidak sehat,” tambah Menkes.

Menkes juga menegaskan tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap jam kerja peserta PPD di rumah sakit pendidikan. Seluruh rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan pun diminta menerapkan aturan jam kerja secara disiplin.

Peserta yang lembur juga wajib diberikan waktu istirahat pada hari berikutnya. Tekanan psikologis yang berkelanjutan, kata Menkes, akan berdampak pada kualitas pendidikan dan kesehatan mental.

Budi juga meminta agar tugas-tugas non-medis tidak lagi dibebankan pada peserta PPDS.

Menurutnya, masih ada temuan mengenai peserta PPDS yang ditugaskan mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium, yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka.

Exit mobile version