Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Profesional

Sama-Sama Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Beda JHT dan JP

Dok/BPJS Ketenagakerjaan

TopCareer.id – Meski sama-sama program dari BPJS Ketenagakerjaan, namun Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) merupakan jaminan sosial yang beda.

Tujuan dan manfaat dari kedua program ini pun juga tidak sama. Berikut beda JHT dan JP seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pengertian

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara, JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Tujuan

JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi: pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JP memiliki misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Karena, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total.

Baca Juga: Permenaker Baru, Pegawai Non-ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat

Untuk JHT, manfaat uang tunai yang diterima meliputi:

  • pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena PHK, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk; atau
  • pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.

Sementara pada program JP, manfaat uang tunainya mencakup:

  • pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;
  • pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi;
  • pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen; dan
  • pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Aturan Menaker, Pekerja Korban Kekerasan di Tempat Kerja Bisa Dapat JKK

Peserta

Menurut Pasal 4 PP 46/2015, peserta JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) di mana:

  • PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan
  • BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.

Di sisi lain, peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara di mana:

  • pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara adalah CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pengawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI; dan
  • pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Sehingga, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program Jaminan Pensiun.

Besar iuran

Untuk program JHT, ketentuan besaran iuran adalah:

  • peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja, sementara,
  • peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi sebesar Rp 414.000.

Untuk JP, besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3 persen, dengan 2 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.

Leave a Reply