TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa wacana penghapusan outsourcing (alih daya) masih dalam kajian dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, serta membutuhkan masukan dari dunia usaha.
“Pak Presiden juga pasti akan mendengar dari pihak usaha juga sebelum mengambil keputusan,” kata Nikodemus Lupa, Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, saat dihubungi TopCareer.id, Selasa (6/6/2025).
Menurut Nikodemus, aturan mengenai sistem outsourcing termasuk soal penghapusan atau pembatasan masih dikaji, demi menempatkan hak dan kewajiban yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ia menegaskan, kajian soal outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati mengingat implikasinya yang besar pada dunia usaha.
Dia pun menyetujui pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa wacana penghapusan outsourcing harus dilakukan dengan tetap realistis, serta memperhatikan investor dan dunia usaha.
Baca Juga: Kelebihan Sistem Outsourcing yang Perlu Kamu Tahu
“Kalau kita yang paham mencermati hal itu kan mempelajari, harus realistis, ada hal yang tidak dimungkinkan di-outsourcing, jangan di-outsourcing. Ada hal yang perlu di-outsourcing, perlu di-outsourcing,” ujarnya.
Karena itulah, kata Nikodemus, kajian juga harus dilakukan soal apa saja bidang yang perlu atau tidak butuh alih daya. “Kira-kira yang mana dari sisi regulasi yang belum beres, sama-sama perbaiki,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa kebijakan presiden Prabowo akan jadi landasan dalam menyusun Peraturan Menteri tentang outsourcing.
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker melalui siaran pers.
Baca Juga: Kekurangan Sistem Outsourcing yang Perlu Kamu Tahu
Dia menegaskan, segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja, serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selain itu, Kemnaker juga sedang melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden, serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemnaker juga memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut, yang terkait dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.