TopCareerID

Investasi Emas Lagi Digandrungi, Pakar Imbau Masyarakat Berhati-hati

Ilustrasi investasi emas logam mulia.

Ilustrasi investasi emas logam mulia. (Pexels)

TopCareer.id – Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati di tengah ramainya tren investasi emas.

Menurut Muhammad Findi, pakar kebijakan publik IPB University, masyarakat harus lebih berhati-hati dan bersikap realistis dalam mengambil keputusan finansial mereka.

“Meskipun emas merupakan aset yang sangat likuid, saya mengimbau masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah, agar tidak tergesa-gesa dalam pembelian, terlebih hingga berhutang.”

Findi menilai, fenomena investasi emas yang marak saat ini lebih bersifat spekulasi ketimbang investasi yang bijak, terlebih jika kebutuhan pokok sehari-hari belum terpenuhi.

“Idealnya, investasi emas dilakukan dengan dana dingin atau dana lebih setelah pengeluaran rutin tercukupi,” kata Findi, dikutip dari laman resmi IPB University, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Menko PMK: Kenaikan Investasi Tak Jamin Tingkatkan Daya Serap Pekerja

Findi pun menyayangkan beberapa masyarakat yang tergiur dengan iming-iming investasi emas tanpa mempertimbangkan kondisi finansialnya.

Apalagi, jika hal itu ditempuh lewat berutang, salah satunya melalui pinjaman online yang kini sedang digandrungi. Menurutnya, uang yang dibelanjakan seharusnya merupakan hasil jerih payah, bukan berasal dari utang.

Findi mengatakan bahwa investasi, termasuk dalam bentuk tabungan emas, sebaiknya dilakukan dari sisa pendapatan setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

“Masyarakat seharusnya kembali pada pola hidup yang sederhana, yakni pengeluaran disesuaikan dengan pendapatan hasil kerja,” kata Findi.

Selain itu, Findi menegaskan pentingnya mengoptimalkan hasil kerja sebagai sumber utama keuangan. Tabungan dan investasi emas, idealnya berasal dari kelebihan pendapatan.

Sementara pinjaman, harus dipertimbangkan secara matang dan hanya digunakan untuk keperluan mendesak, bukan sebagai kebiasaan.

Baca Juga: Penggunaan Fintech Harus Makin Bijaksana

Pada dasarnya, kata Findi, fungsi utama bank adalah wadah menyimpan dana dan penyedia pinjaman. Namun, ia mengingatkan adanya potensi masalah pada pinjaman digital.

Menurut Findi, kemudahan dan cepatnya pencairan dana bisa menjebak masyarakat dalam lingkaran utang, terutama bila pinjaman baru dipakai untuk menutupi utang lama.

“Prinsip kehati-hatian menjadi kunci dan masyarakat perlu mengukur kemampuan membayar sebelum mengambil pinjaman, dan menghindari praktik-praktik pinjaman berbasis riba,” katanya.

Maka dari itu, pastikan bank digital yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar terhindar dari praktik ilegal.

“Kendati demikian, kecepatan transaksi yang ditawarkan bank digital, terutama untuk simpanan darurat, harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam penggunaannya,” pungkasnya.

Exit mobile version