TopCareer.id – Pemerintah baru saja mengeluarkan stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025, bagi pekerja bergaji hingga Rp 3,5 juta.
BSU diberikan pada pekerja dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, atau berarti secara total Rp 600.000.
Menurut laman BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank-bank Himbara yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Dikutip dari berbagai sumber, bagi Anda yang penasaran apakah menerima BSU Juni 2025, dapat melihatnya melalui beberapa cara berikut ini.
Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk ke https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik lanjutkan
- Nantinya akan terlihat status validasi data
Baca Juga: Syarat Wajib Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bagi Penerima BSU Dikritik
Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
- Buka aplikasi JMO Jamsostek Mobile
- Login dengan akun terdaftar
- Pilih bagian informasi
- Pilih “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Masukkan data-data yang dibutuhkan
- Klik lanjutkan
Sistem akan menampilkan informasi terkait data yang dimasukkan. Apabila data masih diverifikasi dan divalidasi, Anda akan diminta cek pembaruan status secara berkala.
Sementara, jika dibutuhkan pembaruan data rekening, Anda akan diminta memasukkan nama bank, nomor rekening aktif, serta nama pemilik rekening
Situs Kemnaker
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau lakukan pendaftaran akun
- Lengkapi profil dan cek status di dashboard. Terdaftar berarti data tercatat di BPJS, Ditetapkan berarti memenuhi syarat, dan Tersalurkan berarti dana sudah ditransfer
Baca Juga: Syarat Terima BSU Buat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Melalui Aplikasi POSPay (untuk penyaluran via Pos Indonesia)
- Unduh aplikasi POSPay dari Play Store/App Store
- Login dan daftar akun
- Pilih “Bantuan Sosial” dan ketik “BSU”
- Cek notifikasi bantuan dan lokasi pencairan
Syarat menerima BSU Juni 2025
Untuk kriteria penerima BSU untuk Juni 2025 adalah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau UMP
- Tidak berlaku untuk ASN dan TNI-Polri
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah seperti PKH, Prakerja, atau BPUM