TopCareer.id – Beberapa waktu lalu, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memberikan usulan kenaikan batas usia pensiun ASN (Aparatur Sipil Negara) hingga 70 tahun.
Meski begitu, dosen manajemen dan kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Subarsono menilai, usulan ini diajukan di waktu yang kurang tepat.
“Saat ini, kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun,” kata Subarsono, dikutip dari ugm.ac.id, Jumat (13/6/2025).
“Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Menurut Subarsono, kenaikan batas usia pensiun ASN bisa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dia mencontohkan, di Vietnam batas usia pensiun ASN adalah 61 tahun dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita sebesar USD 4,282.
Di Thailand, pegawai negara bekerja sampai usia 60 tahun dengan PDB sebesar USD 7,182 sedangkan penduduknya hanya 71 juta jiwa.
Baca Juga: Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN, DPR Minta Kajian Mendalam
Sementara, Indonesia dengan PDB per kapita sebesar USD 4,876 dan populasi sebanyak 285 juta jiwa menetapkan batas usia pensiun hingga 58 tahun.
“Pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan usia pensiun adalah kemampuan ekonomi dan jumlah penduduknya terlebih dahulu,” kata Subarsono.
Terkait alasan mempertahankan fungsi-fungsi keahlian, Subarsono mengatakan efektivitas pelayanan publik tidak semata-mata dikaitkan dengan usia pensiun ASN.
Ia menyebut, pelayanan publik yang baik lebih ditentukan oleh tingkat kompetensi ASN, penggunaan perangkat digital, sensitivitas dan empati sosial pada publik dan pengguna jasa.
“Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, menurut saya lebih pada perubahan mindset para ASN dari orientasi penguasa menjadi orientasi sebagai pelayan publik,” kata Subarsono.
Selain itu, dengan banyaknya populasi generasi muda, perpanjangan usia pensiun ASN akan menurunkan dan menghambat regenerasi dalam birokrasi.
Baca Juga: Cek, Besaran Uang Lembur ASN dan Non ASN Terbaru 2026
Karena itu, jika usulan Korpri dikabulkan, Subarsono lebih menyarankan agar perpanjangan usia pensiun ditetapkan secara gradual. Misalnya, pada 2026 ditambah 1 tahun, 2027 ditambah 1 tahun, dan seterusnya.
“Kebijakan gradual tersebut perlu diambil sejajar dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi negara yang naik secara perlahan,” kata Subarono.
Dia menambahkan, usulan ini pun lebih baik ditunda dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi negara.
Menurutnya, kondisi ekonomi Indonesia saat ini belum cukup kuat untuk menanggung beban anggaran akibat kebijakan tersebut.
“Kebijakan publik memang tidak akan dapat memuaskan semua orang, tetapi kebijakan publik harus menjamin ekonomi negara tidak mengalami kemerosotan,” pungkasnya.
Batas Usia Pensiun ASN Diusulkan Naik
Usulan mengenai kenaikan batas usia pensiun ASN pertama kali dilontarkan oleh Korpri beberapa waktu lalu.
Usulan tersebut awalnya disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah, saat mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri, Senin (19/5/2025) di Jakarta.
Korpri mengusulkan agar BUP Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujarnya, mengutip laman bkn.go.id.