TopCareer.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif Rp 1 untuk transportasi umum bus Transjakarta, MRT, serta LRT Jakarta pada besok Minggu, 22 Juni 2025.
Pemberlakukan transportasi umum gratis ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-498 Jakarta mulai pukul 00.00 sampai 23.59 WIB.
“Selama penerapan Tarif Transportasi Publik Gratis, tarif perjalanan setiap moda terbaca menjadi Rp 1 untuk melakukan perekaman pelanggan,” tulis akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta.
Baca Juga: 5 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Ada di Jakpus dan Jaksel
Berikut ini syarat dan ketentuan tarif Rp 1 untuk MRT, Transjakarta, dan LRT Jakarta pada Minggu, 22 Juni 2025:
- Tarif transportasi publik gratis berlaku untuk layanan Transjakarta, LRT Jakarta atau rute Velodrome-Pegangsaan Dua, serta MRT Jakarta
- Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dapat menikmati tarif transportasi publik gratis
- Metode pembayaran yang bisa digunakan KUE (Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, Jakcard), serta aplikasi JakLingko dan MyMRTJ
- Tarif transportasi publik gratis dapat dinikmati di Transjakarta Reguler (BRT dan Non BRT), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta (Rute Velodrome – Pegangsaan Dua)
- Selama penerapan tarif transportasi publik gratis, tarif integrasi transportasi publik tidak berlaku.
- Selama penerapan tarif transportasi publik gratid, tarif perjalanan setiap moda terbaca menjadi Rp 1 untuk melakukan perekaman pelanggan.
- Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (layanan penugasan transportasi Jakarta lainnya) serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 133 tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat tertentu yang sudah memiliki tarif Rp 0 tetap berlaku sesuai tarif awal.