Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Menaker: BSU 2025 Tahap 1 Sudah Disalurkan ke 2,45 Juta Pekerja

Ilustrasi penyesuaian gaji PNS, TNI, hingga Polri dilakukan pada Maret 2024 - uang.Ilustrasi upah minimum naik 6,5 persen (Faiz/TCI)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 1 pada 2.450.068 pekerja.

Jumlah ini adalah bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap pertama. Hal ini diungkap Menaker dalam dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Selasa (24/6/2025).

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing,” kata Menaker.

“Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” Yassierli menambahkan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Juni 2025 di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Menaker menambahkan, untuk penyaluran BSU tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima. Data tersebut saat ini sedang melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan ketepatan sasaran.

Yassierli menegaskan, program BSU 2025 menjadi langkah pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Program BSU merupakan salah satu program dari 5 Paket Stimulus Ekonomi pemerintah, dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Syarat Wajib Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bagi Penerima BSU Dikritik

“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp 600.000,” kata Menaker.

Syarat untuk menerima BSU adalah:

  • WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK
  • Bukan ASN, TNI, Polri
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh.

Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan PT Pos Indonesia.

Leave a Reply