TopCareer.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan tarif Rp 1 di Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta selama dua hari.
Tarif Rp 1 ini berlaku dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.
Adapun, tarif Rp 1 ini diberlakukan pada 17 September 2025 pukul 00.00 sampai 23.59 WIB dan 19 September 2025 pukul 00.00 sampai 23.59 WIB.
Baca Juga: Halte Transjakarta Senen Sentral Resmi Ganti Nama Jadi Halte Jaga Jakarta
“Yuk, bepergian menggunakan angkutan umum untuk semarakkan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama!” tulis akun @dishubdkijakarta.
Tarif transportasi publik Rp 1 ini berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, non BRT, Non BRT, Transjabodetabek), LRT Jakarta, dan MRT Jakarta.
Metode pembayaran yang digunakan yaitu Bank Mandiri E-Money, Flazz BCA, Tap Cash BNI, Brizzi BRI, Kartu JakLingko, KMT, Jakcard, serta aplikasi JakLingko, MyMRT.