Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Menaker Ungkap Syarat Perusahaan Buka Lowongan di Program Magang Nasional

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Bekasi, Kamis (15/5/2025). (YouTube Kementerian Ketenagakerjaan)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan syarat perusahaan untuk dapat berpartisipasi dengan membuka lowongan di Program Magang Nasional bagi lulusan baru.

Hal ini disampaikan Yassierli di Jakarta, Rabu (1/10/2025), usai rapat kebijakan dan stimulus ekonomi 2025 dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Adapun, Yassierli sudah mempersiapkan platform Ayo Magang di SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Pakar: Magang Nasional Jangan Jadi Eksploitasi Tenaga Kerja

Timeline-nya mulai hari ini (Rabu, 1 Oktober 2025) sampai tanggal tujuh adalah kesempatan bagi perusahaan yang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan terdaftar di WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan), untuk memposting kebutuhan magangnya seperti apa,” kata Menaker.

Selain itu, perusahaan juga harus mempersiapkan mentor, sehingga selama enam bulan peserta magang dapat meningkatkan kompetensinya.

Perusahaan juga harus bisa menjelaskan secara spesifik soal bagaimana posisi yang ditawarkan mampu memberikan kesempatan peserta mengembangkan kompetensinya, serta mendapatkan sertifikat sesudah magang.

“Mulai tanggal 7 Oktober sampai tanggal 13 Oktober, calon peserta magang yang kemudian register, untuk memilih posisi-posisi mana yang dia akan pilih,” kata Menaker.

Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Syarat Utama Ikut Magang Fresh Graduate

Untuk persyaratan, Yassierli menyebut mereka sudah terintegrasi dengan Kemendiktisaintek terkait data lulusan baru dalam satu tahun terakhir.

“Hanya cukup mencocokkan nanti ketika nanti registrasi di akun SIAPKerja,” kata Menaker.

Untuk kuota pertama magang nasional dibuka bagi 20 ribu peserta. Menurut Yassierli, pemerintah akan berusaha untuk membaginya secara proporsional untuk setiap provinsi, berdasarkan lulusan di wilayah tersebut.

Leave a Reply