TopCareer.id – Pemerintah resmi meluncurkan All Indonesia. Mulai 1 Oktober 2025, seseorang yang baru datang dari luar negeri pun wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi ini.
All Indonesia adalah integrasi layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu aplikasi.
Aplikasi ini tersedia dalam bentuk web di allindonesia.imigrasi.go.id dan aplikasi mobile yang bisa diunduh di Google Playstore maupun App Store.
Aplikasi All Indonesia juga dapat diisi sejak tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Baca Juga: Desain Baru Paspor RI, Tampilkan Ciri Khas Indonesia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, penumpang saat ini cukup mengisi satu deklarasi.
“Proses pemeriksaan jadi lebih singkat, dan bahkan bisa menggunakan autogate imigrasi,” kata Agus mengutip keterangan tertulis, Senin (6/10/2025)
“Inovasi ini bukan hanya memudahkan perjalanan, tetapi juga mendukung pariwisata dan investasi di Indonesia,” imbuhnya.
All Indonesia juga terkoneksi dengan corridor gate untuk pemeriksaan biometrik otomatis bagi penumpang WNI prioritas (lansia, difabel pengguna kursi roda, anak di bawah umur tanpa pendamping).
Corridor gate adalah inovasi layanan seamless immigration. Penumpang internasional prioritas cukup berjalan melewati perangkat berbentuk koridor untuk menyelesaikan proses pemeriksaan imigrasi.
Baca Juga: 5 Destinasi di Eropa Ini Paling Diminati Wisatawan Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sementara itu menyampaikan, impresi pertama dari sebuah negara didapatkan saat tiba di bandara atau pelabuhan.
Bahkan terkadang, kata AHY, first impression juga menjadi last impression.
“Oleh karena itu jika kita ingin orang-orang dari negara lain memiliki impresi yang positif dan kembali ke Indonesia, kita harus dapat memberikan impresi positif itu sejak awal,” kata AHY.