Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

EdukasiTren

Duka Mendiktisaintek untuk Timothy: Kampus Harus Bebas Perundungan

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. (Dok: Kemdiktisaintek)

TopCareer.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyampaikan duka cita terhadap meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto pun juga menegaskan pentingnya ruang aman di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami sangat prihatin dan menaruh duka cita yang mendalam pada keluarga Timothy Anugerah Saputra maupun keluarga besar Universitas Udayana,” kata Brian usai bertandang ke kediaman Presiden Prabowo Subianto, Minggu (19/10/2025).

Melalui keterangan tertulisnya, Brian juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Rektor Unud, serta meminta kampus berkomunikasi dengan pihak keluarga korban.

Baca Juga: Menkes Soal Dokter PPDS Bunuh Diri: Banyak Cara Bikin Tangguh Tanpa ‘Bully’

Menurut Brian, kampus harus jadi ruang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.

Dia mengingatkan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 juga telah mengatur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

“Kami sudah dapat laporan dari Rektor bahwa Unud membentuk tim untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi, serta melakukan pendampingan, baik untuk keluarga maupun untuk pihak-pihak lain yang terhubung dengan kasus ini,” kata Brian.

Brian mengatakan peristiwa ini menjadi refleksi bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan tinggi termasuk kementeriannya, pimpinan perguruan tinggi, organisasi kemahasiswaan, dan sivitas akademika, untuk lebih mencermati kondisi sosial dan psikologis mahasiswa.

“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Kepada seluruh kampus serta teman-teman mahasiswa, mari lakukan pembinaan dan bangun atmosfer yang baik,” kata Mendiktisaintek.

Baca Juga: Cara Mengatasi Bullying di Tempat Kerja

Kemdiktisaintek melalui Inspektorat Jenderal juga tengah menjalankan Kampanye Nasional PPKPT.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh kampus di Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT, sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Terdapat juga portal SAHABAT (Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, dan Bantuan Tanggap) di sahabat.kemdiktisaintek.go.id, yang menjadi ruang untuk edukasi, konsultasi, dan komunikasi terkait pencegahan kekerasan di perguruan tinggi.

Sivitas akademika juga bisa melaporkan tindak kekerasan di kampus melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di lapor.go.id.

Laporan yang masuk akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk perguruan tinggi di bawah Kemdiktisaintek.

Leave a Reply