TopCareer.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta masyarakat waspada terhadap situs palsu yang mengatasnamakan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal ini dinyatakan oleh Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
“DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” ujarnya, mengutip siaran pers.
Keberadaan situs palsu Coretax ini dianggap menimbulkan risiko penyalahgunaan data maupun pemanfaatan informasi dengan tidak semestinya.
Baca Juga: Penipuan Social Engineering Kini Pakai AI, Cek Tips Biar Tak Jadi Korban
Komdigi pun menegaskan bahwa layanan Coretax hanya bisa diakses melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut diatas, jangan lanjutkan,” tegas Alexander.
Komdigi juga mengatakan mereka melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
Baca Juga: Tren Polyworking ala Gen Z Picu Tantangan Baru di Dunia Siber
Alexander menjelaskan, mereka mengawasi dan mengevaluasi registrar, serta menyampaikan surat teguran hika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain.
Kementerian juga menerapkan skema whitelist, demi memastikan hanya domain resmi yang bisa diakses publik.
“Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” kata Alexander.
Komdigi juga terus berkoordinasi dengan DJP dan pihak-pihak terkait lain, untuk memastikan ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan berfungsi seperti seharusnya.
Masyarakat yang menemukan dugaan situs palsu juga bisa melapor melalui aduankonten.id.













