TopCareer.id – Pemerintah menyebut ada penurunan transaksi judi online (judol) secara signifikan di tahun 2025.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak awal 2025 hingga kuartal ke-3 jumlah perputaran dana judol mencapai Rp 155 triliun atau turun 57 persen dibandingkan 2024.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut, penurunan ini adalah hasil nyata dari komitmen pemerintah melindungi masyarakat, dari dampak sosial dan ekonomi judi online.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” kata Meutya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Riset: Gen Z Melek Teknologi Tapi Masih Gampang Terjebak Judol
Menurutnya, data PPATK ini memperkuat klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judi online di tanah air.
“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” imbuhnya.
Menkomdigi menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pratik judi online.
“Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” kata Meutya.
Dia juga menyebut, Kementerian Komdigi akan terus memutus akses konten dan situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.
Baca Juga: VIDEO: Tak Hanya Pemain, Judi Online Juga Makan Korban Pekerja Indonesia
“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan perputaran dana judi online di Indonesia pada 2025 tercatat sebesar Rp 155,4 triliun.
Angka transaksi judi online tersebut turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,8 triliun.
PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi online. Pada 2025, jumlahnya tercatat 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pada 2024.













