TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa Kemnaker akan menindaklanjuti laporan pelanggaran dalam Program Magang Nasional.
Hal ini disampaikan Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Kemnaker juga mengawasi perusahaan-perusahaan yang menjadi penerima peserta magang.
“Karena beberapa di tengah jalan ada yang memutus kontrak peserta magang, karena katanya perusahaannya tidak membutuhkan tambahan pekerja,” kata Nihayatul.
Baca Juga: Menperin: Magang Percepat Kesiapan Tenaga Kerja Masuk Industri
Selain itu, ia menerima laporan adanya perusahaan yang memberikan tugas peserta magang tidak sesuai jobdesk yang ditawarkan di awal.
“Juga ada perusahaan-perusahaan yang meminta uang kepada peserta magang, itu juga sudah ramai di media sosial. Parah, itu ada di media sosial,” ujarnya.
Merespon hal itu, Yassierli mengungkapkan bahwa mereka sudah memiliki mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) untuk Program Pemagangan Nasional.
“Sudah ada 20 perusahaan yang sudah kita tegur, tadi ada yang mencoba minta potongan, mencoba negosiasi dengan peserta magang,” kata Menaker.
Baca Juga: Rencana Magang Nasional Jadi Program Rutin, Kuota 100 Ribu di 2026
Dia menjelaskan, peserta magang bisa menghubungi Kemnaker apabila melihat dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan magang.
“Jadi insyaallah tadi kita terus akan kuatkan monev kita kepada perusahaan-perusahaan dan kita juga rutin setiap minggu kita lakukan kunjungan kepada perusahaan,” imbuh Yassierli.
Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal konsultasi dan pengaduan untuk perusahaan maupun peserta magang. Pengaduan untuk perusahaan bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08132064789.
Sementara, peserta magang dapat menghubungi 08132064787. Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui pesan langsung (direct message) Instagram @Kemnaker.













