Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Imbau Pekerja Swasta WFH

TopCareer.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan untuk perusahaan di Jakarta melakukan sistem kerja fleksibel seperti penyesuaian jam kerja atau work from home (WFH), usai adanya peningkatan curah hujan dan cuaca ekstrem.

Imbauan ini juga sudah dikeluarkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH karena Cuaca Ekstrem.

Surat edaran ini merujuk pada informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring,” kata Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta Saripudin dalam siaran pers, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga: Potensi Hujan Lebat Jelang Akhir Januari 2026, BMKG Minta Warga Waspada

Ia mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem.

Perusahaan pun diminta tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas.

Penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja dengan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.

Untuk sektor tersebut, perusahaan bisa mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.

Baca Juga: Tak Cuma ISPA, Ini Penyakit Lain yang Wajib Diwaspadai Saat Musim Hujan

Saripudin menegaskan, penerapan kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.

Selain pekerja swasta, Pemprov juga menerapkan WFH bagi Aparatur Sipil Negara dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi belajar.

Berikut aturan lengkap mengenai WFH dan PJJ di DKI Jakarta akibat cuaca ekstrem bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar, seperti dikutip dari akun Instagram resmi @dkijakarta:

ASN

Mengacu pada SE Sekda No. 2/SE/2026

  • WFH berlaku bagi yang askes jalannya terputus banjir
  • Berlaku hingga 28 Januari 2026

Untuk pekerja swasta

Mengacu pada SE Kadisnakertransgi No: e-0001/SE/2026

  • WFH berlaku bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan secara daring (online)
  • Pengecualian: perusahaan/tempat kerja yang beroperasi 24 jam atau pelayanan langsung ke masyarakat (kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar), tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan
  • Pelaksanaan WFH dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif serta pengaturan internal perusahaan

Untuk pelajar

Mengacu pada SE Kadisdik No. 9/SE/2026

  • PJJ diterapkan selama periode cuaca ekstrem
  • Kepala satuan pendidikan berkomunikasi intensif dengan orang tua/wali murid terkait proses PJJ
  • Berlaku hingga 28 Januari 2026

Leave a Reply