TopCareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru untuk penggunaan seragam batik korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan terbaru ini ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Adapun, isi edaran tentang aturan baru batik korpri ASN terdiri dari sebagai berikut.
a. Para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri agar menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu:
- setiap hari kamis;
- upacara hari ulang tahun Korpri;
- tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
- upacara hari besar nasional;
- upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang;
- pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional; atau
- rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: ASN Harus Sehat Mental
b. Mengajak Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah agar menggerakan Pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Selain penggunaan pakaian seragam batik Korpri pada waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah dapat menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan/atau karakteristik masing-masing instansi.
“Bahwa para Pegawai ASN dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan pengunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN,” tutup edaran tersebut.













