Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Blokir Grok AI Mulai Dibuka, Tetap Diawasi Komdigi

Ilustrasi Grok AI. (Salvador Rios/Unsplash)

TopCareer.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut X sudah bersurat dan menyatakan akan memperbaiki layanan mereka dan patuh aturan hukum di Indonesia, demi membuka blokir Grok AI.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menegaskan, normalisasi ini bukan pelonggaran tanpa syarat, tapi bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan,” kata Alexander di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Dia menegaskan, komitmen tersebut akan jadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan.

Baca Juga: Viral Grok AI di X Buat Konten Tak Senonoh, Komdigi Angkat Bicara

Dikutip dari siaran pers, Komdigi menyebut X Corp sudah bersurat ke Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta mengatakan sudah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok AI.

Langkah ini meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

Seluruh langkah yang diklaim oleh X akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Komdigi, demi memastikan efektif dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak.

Baca Juga: Grok Jadi Sorotan, Kekerasan Seksual dengan AI Mengkhawatirkan

Dia menegaskan, normalisasi ini akan disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan.

“Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” ujarnya.

Komdigi juga mencatat komitmen X untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia, dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” pungkas Alexander.

Leave a Reply