Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

BPS: Rata-Rata Gaji Buruh Indonesia Rp 3,33 Juta

Ilustrasi Bank Indonesia fasilitasi penukaran uang Lebaran melalui Kas Keliling - uang (Athalla/Topcareer.id)Ilustrasi upah buruh (Athalla/Topcareer.id)

TopCareer.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata gaji buruh Indonesia mencapai Rp 3,33 juta per November 2025.

Hal ini tercatat dalam Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia November 2025 yang dirilis oleh BPS, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) November 2025.

Jika dilihat menurut lapangan usaha, buruh pada lapangan usaha Informasi dan Komunikasi memperoleh gaji tertinggi di Rp 5,17 juta. Sementara, buruh pada lapangan usaha Aktivitas Jasa Lainnya menerima upah terendah Rp 1,96 juta.

Baca Juga: BPS Sebut Jumlah Pekerja Formal di RI Naik di November 2025

Berikut sembilan lapangan usaha dengan gaji buruh di atas rata-rata upah nasional:

  1. Informasi dan Komunikasi: Rp 5,17 juta
  2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp 4,97 juta
  3. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin: Rp 4,97 juta
  4. Pertambangan dan Penggalian: Rp 4,84 juta
  5. Aktivitas Profesional dan Perusahaan: Rp 4,35 juta
  6. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib: Rp 4,34 juta
  7. Real Estat: Rp 4,33 juta
  8. Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 3,95 juta
  9. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial: Rp 3,85 juta

Baca Juga: Sektor Pertanian Terbanyak Serap Tenaga Kerja per November 2025

Sementara, jika dilihat berdasarkan latar belakang pendidikan, BPS mencatat bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, semakin besar upah yang diterima.

Buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2, S3 memperoleh upah tertinggi sebesar 4,63 juta rupiah, sementara buruh berpendidikan SD ke bawah menerima upah terendah sebesar 2,22 juta rupiah.

“Dengan demikian, buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2, S3 menerima upah sebesar 2,1 kali lipat dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah,” tulis BPS.

Leave a Reply