TopCareerID

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax, Siapkan Ini

Ilustrasi situs Coretax DJP

TopCareer.id – Mulai 2026, masyarakat wajib pajak mulai melakukan lapor SPT pajak melalui aplikasi Coretax DJP, termasuk untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2025.

Mengingat ini menjadi tahun pertama wajib pajak melaporkan pajak melalui Coretax, tidak sedikit yang bingung mengenai alur dan cara pelaporannya. Adapun, batas lapor SPT pajak tahunan 2026 adalah pada 31 Maret 2026.

Untuk itu, berikut beberapa alur dan cara lapor SPT pajak melalui Coretax, seperti dikutip dari pajak.go.id.

Sebelum lapor SPT

Berikut beberapa hal yang harus dipastikan sebelum mengisi SPT:

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun

Cara isi SPT di Coretax

Apabila bukti pemotongan telah sesuai, kamu dapat menginput data tersebut ke dalam SPT tahunan PPh orang pribadi melalui Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut:

Cara Mengisi SPT untuk Karyawan

Bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dan hanya memiliki satu pemberi kerja:

Baca Juga: Waspada Situs Coretax Palsu!

Jika terdapat kesalahan

Kesalahan pada bagian ini bisa membuat status SPT berubah menjadi kurang bayar atau lebih bayar.

Pastikan angka yang diinput sesuai persis dengan bukti potong.

Jika Terjadi Kesalahan Status SPT

Jika muncul status kurang bayar:

Jika ternyata terjadi kesalahan input:

bJika SPT berstatus lebih bayar:

Jika Terjadi Lebih Potong PPh 21

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemberi kerja wajib memotong PPh 21 secara tepat.

Jika terjadi kelebihan potong, perusahaan wajib mengembalikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Jika menemukan kondisi lebih potong pada 1721-A1/A2, segera koordinasikan dengan pemberi kerja.

Kamu juga bisa melihat alur dan cara pengisian lapor SPT pajak PPh Orang Pribadi melalui video ini.

Exit mobile version