TopCareer.id – Mulai 2026, masyarakat wajib pajak mulai melakukan lapor SPT pajak melalui aplikasi Coretax DJP, termasuk untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2025.
Mengingat ini menjadi tahun pertama wajib pajak melaporkan pajak melalui Coretax, tidak sedikit yang bingung mengenai alur dan cara pelaporannya. Adapun, batas lapor SPT pajak tahunan 2026 adalah pada 31 Maret 2026.
Untuk itu, berikut beberapa alur dan cara lapor SPT pajak melalui Coretax, seperti dikutip dari pajak.go.id.
Sebelum lapor SPT
Berikut beberapa hal yang harus dipastikan sebelum mengisi SPT:
- Memiliki akun Coretax DJP dan kode otorisasi DJP
- Bukti potong pajak Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk ASN/TNI/Polri/pensiunan
- Pastikan data Penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada bukti potong sudah benar. Jika terdapat kesalahan, segera minta pemberi kerja melakukan pembetulan.
- Data pendukung lainnya termasuk data anggota keluarga, daftar harta dan kewajiban, serta catatan penghasilan lain selama tahun pajak
Baca Juga: MK Tolak Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun
Cara isi SPT di Coretax
Apabila bukti pemotongan telah sesuai, kamu dapat menginput data tersebut ke dalam SPT tahunan PPh orang pribadi melalui Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke akun Coretax DJP wajib pajak.
- Buka menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian klik submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih “PPh Orang Pribadi” pada jenis SPT yang akan dilaporkan.
- Pilih “SPT Tahunan” pada jenis periode SPT dan pilih “Januari – Desember 2025” pada periode dan tahun pajak.
- Pilih “Normal” pada model SPT.
- Klik “Buat Konsep SPT”.
- Klik ikon pensil untuk mengisi SPT.
Cara Mengisi SPT untuk Karyawan
Bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dan hanya memiliki satu pemberi kerja:
- Pilih Sumber Penghasilan. Centang “Pekerjaan” pada sumber penghasilan.
- Isi Induk SPT. Pada bagian B: Jawab “Ya” pada pertanyaan: “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?” dan “Apakah terdapat PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain?”
- Isi pertanyaan lain sesuai kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Waspada Situs Coretax Palsu!
Jika terdapat kesalahan
Kesalahan pada bagian ini bisa membuat status SPT berubah menjadi kurang bayar atau lebih bayar.
- Bagian D – Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan. Isi berdasarkan Angka 15 pada formulir 1721-A1 atau Angka 16 pada formulir 1721-A2
- Bagian E – Daftar Bukti Pemotongan. Isi berdasarkan Angka 21 pada 1721-A1 atau Angka 22 pada 1721-A2
Pastikan angka yang diinput sesuai persis dengan bukti potong.
Jika Terjadi Kesalahan Status SPT
Jika muncul status kurang bayar:
- Gunakan saldo deposit (jika ada), atau
- Lakukan pembayaran melalui kode billing.
Jika ternyata terjadi kesalahan input:
- Masuk ke menu “Pembayaran”.
- Pilih “Daftar Kode Billing Belum Dibayar”.
- Pilih kode billing.
- Klik “Batal”.
- Ubah kembali status ke “Konsep” dan perbaiki data.
bJika SPT berstatus lebih bayar:
- Tidak dapat dibatalkan secara mandiri.
- Tidak bisa diubah kembali ke konsep.
- Harus menunggu pemberitahuan dari kantor pajak. Hal ini karena sistem Coretax menggunakan konsep SPT delta.
Jika Terjadi Lebih Potong PPh 21
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemberi kerja wajib memotong PPh 21 secara tepat.
Jika terjadi kelebihan potong, perusahaan wajib mengembalikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Jika menemukan kondisi lebih potong pada 1721-A1/A2, segera koordinasikan dengan pemberi kerja.
Kamu juga bisa melihat alur dan cara pengisian lapor SPT pajak PPh Orang Pribadi melalui video ini.













