TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sekadar mengurus klaim, tapi juga bisa aktif mencegah kecelakaan kerja.
Hal ini dia sampaikan saat memberikan pengarahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” ujarnya, mengutip keterangan tertulis.
Menaker pun mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk membentuk struktur khusus yang membidangi program “care” dengan fokus pada dua aspek utama, yaitu promotif dan preventif.
Pada aspek promotif, kata Yassierli, menekankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi serta penguatan kesadaran keselamatan kerja.
Sementara, aspek preventif fokus pada upaya pencegahan dan mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi, sehingga perlindungan tidak berhenti pada layanan setelah kejadian.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, Sistem K3 RI Perlu Dibenahi
“Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia,” kata Yassierli.
“Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Yassierli juga mengungkapkan beberapa tantangan yang akan dihadapi jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan.
Tantangan pertama adalah memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
“Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” kata Yassierli.
BPJS Ketenagakerjaan pun diminta lebih kreatif untuk menghadirkan solusi bagi kelompok ini. Menurutnya, perlindungan sosial pada mereka bukan sekadar pilihan, tapi kewajiban negara yang harus dipenuhi.
Tantangan lain adalah pentingnya aspek aktuaria dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU untuk sektor transportasi yang saat ini diterapkan.
Ia meminta Direksi melakukan kajian mendalam agar kebijakan tersebut tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker: Kecelakaan Kerja Bukan Cuma Soal Human Error
Kemudian, Yassierli juga mengingatkan pentingnya sense of crisis dan integritas tinggi dalam tata kelola BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh jajaran harus bekerja serius untuk memastikan pengelolaan dana dan investasi benar-benar memberi manfaat bagi pekerja.
Terakhir, BPJS Ketenagakerjaan diminta selalu sejalan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dalam mengejar target ke depan.
Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini bertugas mengatur regulasi, sementara BPJS Ketenagakerjaan bertugas mengeksekusi dalam menyediakan jaring pengaman.
“Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi. Kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,” pungkas Yassierli.













