Menaker Rilis Edaran THR Pekerja: Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
TopCareer.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi merilis Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh...
TopCareer.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi merilis Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh...
Topcareer.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran, perusahaan sudah seharusnya membayarkan Tunjangan Hair Raya (THR) kepada karyawan. Besaran THR...
© Copyright Topcareer.Id 2024