Alasan Kenapa Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce
Topcareer.id – Regulasi baru Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media...
Topcareer.id – Regulasi baru Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media...
Topcareer.id – Ikuti aturan pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan transaksi jual beli (e-commerce) di sosial media, TikTok secara resmi umumkan...
Topcareer.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 demi membangun ekosistem e-commerce yang adil. Permendag...
© Copyright Topcareer.Id 2024