Menaker Rilis Edaran THR Pekerja: Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
TopCareer.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi merilis Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh...
TopCareer.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi merilis Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh...
Topcareer.id – Selain tak boleh dicicil, perusahaan juga tidak boleh terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja. Kementerian...
Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah merilis Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi...
Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 demi memastikan...
Topcareer.id – Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh...
© Copyright Topcareer.Id 2024