Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Telat Bayar THR ke Pekerja, Perusahaan Bakal Kena Denda 5%

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menegaskan perusahaan yang telat bayar THR kepada pekerja akan kena denda 5%.Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menegaskan perusahaan yang telat bayar THR kepada pekerja akan kena denda 5%. (dok. Kemnaker)

Topcareer.id – Selain tak boleh dicicil, perusahaan juga tidak boleh terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan yang telat bayar THR Keagamaan akan dikenaik denda sebesar 5 persen.

Denda bagi perusahaan yang telat bayar THR tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Sementara, aturan terkait THR Keagamaan tahun ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers, Senin (18/3/2024), di Jakarta.

Dirjen Haiyani lebih lanjut mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Baca juga: Daftar ASN Yang Berhak Terima THR Dan Gaji Ke-13, CPNS Kebagian

Sementara itu, untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menteri Ketanagkerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Selain itu, Menaker Ida meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website poskothr.kemnaker.go.id

Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Leave a Reply